Kasus Al-Maidah sampai sekarang masih menjadi topik hangat di negeri ini. Dibalik kasus ini ternyata terdapat nama yang cukup akrab di telinga kita, yaitu Buni Yani. Buni Yani mendadak terkenal karena dia telah mengedit video Ahok dan menggunggahnya di internet.
Setelah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 10 jam di Mapolda Metro Jaya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono menerangkan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan menuliskan kata-kata yang provokatif di akun Facebook miliknya pada tanggal 6 Oktober 2016.
"Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya ini," ungkap Setiyono.
Untuk lebih jelasnya, inilah tulisan yang ditulis tangan oleh Buni Yani.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Setelah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 10 jam di Mapolda Metro Jaya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono menerangkan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan menuliskan kata-kata yang provokatif di akun Facebook miliknya pada tanggal 6 Oktober 2016.
"Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya ini," ungkap Setiyono.
Untuk lebih jelasnya, inilah tulisan yang ditulis tangan oleh Buni Yani.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
loading...
Inilah Alasan Buni Yani Pantas Jadi Tersangka |
Karena tulisannya tersebut, kini Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.
Buni Yani kini diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan juga pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.