Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disebut Ahok kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan menjalani sidang terkait dengan kasusnya tersebut.
Dalam sidang tersebut, Ahok akan mengikuti seluruh aturan. Salah satu aturan yang ditetapkan oleh Dewan pers adalah dilarangnya siaran langsung dalam sidang penistaan agama tersebut.
"Ya kami patuh saja. Kami tidak bisa melarang orang mau siaran live (langsung) atau tidak, kan tidak bisa," kata Ahok di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (11/12/2016).
Ahok sendiri sebenarnya ingin proses sidang ini disiarkan langsung, seperti kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Dia mengatakana kalau proses sidang disiarkan langsung oleh televisi, maka akan menjadi transparan.
Selain itu, Ahok juga ingin sidang tersebut disiarkan langsung supaya masyaraat tahu kalau dirinya tidak berniat untuk menistakan agama.
Dalam kasus tersebut, ada 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Di dalam persidangan kasus penistaan agama, Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang tersebut, Ahok akan mengikuti seluruh aturan. Salah satu aturan yang ditetapkan oleh Dewan pers adalah dilarangnya siaran langsung dalam sidang penistaan agama tersebut.
"Ya kami patuh saja. Kami tidak bisa melarang orang mau siaran live (langsung) atau tidak, kan tidak bisa," kata Ahok di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (11/12/2016).
Ahok sendiri sebenarnya ingin proses sidang ini disiarkan langsung, seperti kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Dia mengatakana kalau proses sidang disiarkan langsung oleh televisi, maka akan menjadi transparan.
Selain itu, Ahok juga ingin sidang tersebut disiarkan langsung supaya masyaraat tahu kalau dirinya tidak berniat untuk menistakan agama.
Dalam kasus tersebut, ada 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Di dalam persidangan kasus penistaan agama, Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
loading...
Sidang Ahok rencananya dilakuakn pada Selasa (13/12/2016). Sedangkan tempatnya akan dilaksanakan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni di Jalan Gadjah Mada.
Dewan Pers memberikan imbauan agar institusi pers, khususnya televisi, tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok. Hal ini disebabkan karena siaran langsung itu dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa.
"Kami mengimbau kepada komunitas media, kita sama-sama bangun komitmen. Ada bahaya besar kalau ini disiarkan secara langsung," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Dewan Pers memberikan imbauan agar institusi pers, khususnya televisi, tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok. Hal ini disebabkan karena siaran langsung itu dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa.
"Kami mengimbau kepada komunitas media, kita sama-sama bangun komitmen. Ada bahaya besar kalau ini disiarkan secara langsung," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (9/12/2016).