Isu Rush Money mendadak menjadi viral di jagad maya Indonesia. Rush money sendiri merupakan ajakan kepada masyarakat untuk menarik uangnya dari bank. Bahkan uang yang diambil haruslah berjumlah besar.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar (foto: Rini) |
Karena memposting isu rush money di facebook, pria ini ditetapkan menajdi tersangka. Pria yang berinisial AR (31) atau yang mempunyai akun facebook Abu Uwais ini dianggap melakukan provokasi. Hal ini lantaran akun status di facebooknya mengandung status hasutan.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar yang kami kutip dari detikcom mengatakan bahwa akun Abu Uwais mengajak semua orang untuk mengambil uang di bank komunis. Dia juga mengatakan kalau tindakannya ini sangat provokatif serta tidak mendidik.
loading...
"Di sana (akun Facebook Abu Uwais) dia mengajak semua orang untuk mengambil tabungan yang disimpan di bank komunis. Hal ini sangat provokatif, tidak mendidik, dan tidak baik," kata Boy.
Irjen Boy juga memperlihatkan screnshot dari Facebook Abu Uwais. Dari situ terlihat, Abu Uwais memperlihatkan sederetan uang pecahan Rp 100 ribu dan juga Rp 50 ribu.
Di dalam foto tersebut tampak membentuk tulisan 212. Sedangkan Abu sendiri berbaring di dekat uang tersebut.
Postingan dari akun facebook Abu Uwais |
"Dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Dalam penyelidikan ini tersangka aksi rush money mulai berjalan, dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis," Ujar Boy