loading...
Setiap tanggal 25 Desember selalu diperingati dengan hari raya Natal. Natal merupaakh hari raya bagi umat kritiani. Sama seperti hari raya agama lain, Natal juga diperingati dengan meriah oleh para kristiani.
Kita sebagai masyarakat yang hidup di negara Bhineka Tunggal Ika sudah selayaknya untuk saling menghormati antar sesama umat beragama. Itulah pentingnya kita hidup bersama dalam lingkungan masyarakat yang majemuk.
Namun disisi lain, masih ada orang yang mempertanyakan apakah hukumnya bagi kita untuk mengucapkan selamat Natal ? Mungkin diantara kalian masih banyak yang belum mengetahui apa itu hukumnya mengucapkan selamat natal.
Masih banyak orang yang mempertanyakan. Maka kalian berada di blog ini sangat tepat. Disini kita akan membahas bagaimana hukumnya mengucapkan selamat natal.
Tiap-tiap ulama mempunyai pandangan yang berbeda mengenai ucapan natal ini. Ada yang mendukungnya, namun juga ada yang menentangnya.
Seperti yang kami kutip dari laman waktuku terdapat dua pendapat dalam mengucapkan selamat natal ini. Apa sajakah itu? Silakan simak pemaparannya di bawah ini:
Menurut Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan Para Pengikutnya
Menurut Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, mengucapkan natal adalah haram hukumnya. Hal ini dikarenakan perayaan ini merupakan bagian dari syiar-syiar mereka.Allah tidak meridhai adanya kekufuran terhadap hamba-Nya. Sesungguhnya di dalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyyabuh (menyerupai dengan mereka).
Bentuk-bentuk tasyyabuh:
– Ikut serta pada hari raya tersebut.
– Men-transfer perayaan mereka ke negeri Islam.
Tak hanya sampai disitu, ajaran ini juga mewajibkan untuk menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir. Selain itu juga menjauhi sikap serta perbuatannya.
Menurut Syeikh Yusuf al Qaradhawi
Menurut beliau, mengucapkan selamat natal diperbolehkan. Namun perbolehan ini tidak serta merta begitu saja. Dia membolehkan hanya pada mereka-mereka yang cinta damai kepada kaum muslim.
Hal tersebut merupakan suatu kebaikan. Dan kebaikan itu dicintai oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Baca Juga: BAGAIMANA ASAL USUL PERAYAAN NATAL 25 DESEMBER ? INI SEJARAHNYA
Allah juga berfirman perihal jika mereka mengucapkan selamat hari raya kepada kaum Muslim, yang artinya:
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa: 86).
Maka dari situlah Lembaga Riset dan Fatwa eropa menyimpulkan sebuah fatwa. Fatwa tersebut berbunyi.
“Tidak dilarang bagi seorang Muslim atau markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini, baik secara lisan maupun via kartu ucapan yang tidak menampilan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti salib.”
Kita sebagai masyarakat yang hidup di negara Bhineka Tunggal Ika sudah selayaknya untuk saling menghormati antar sesama umat beragama. Itulah pentingnya kita hidup bersama dalam lingkungan masyarakat yang majemuk.
Namun disisi lain, masih ada orang yang mempertanyakan apakah hukumnya bagi kita untuk mengucapkan selamat Natal ? Mungkin diantara kalian masih banyak yang belum mengetahui apa itu hukumnya mengucapkan selamat natal.
Masih banyak orang yang mempertanyakan. Maka kalian berada di blog ini sangat tepat. Disini kita akan membahas bagaimana hukumnya mengucapkan selamat natal.
Tiap-tiap ulama mempunyai pandangan yang berbeda mengenai ucapan natal ini. Ada yang mendukungnya, namun juga ada yang menentangnya.
Seperti yang kami kutip dari laman waktuku terdapat dua pendapat dalam mengucapkan selamat natal ini. Apa sajakah itu? Silakan simak pemaparannya di bawah ini:
Menurut Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan Para Pengikutnya
Menurut Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, mengucapkan natal adalah haram hukumnya. Hal ini dikarenakan perayaan ini merupakan bagian dari syiar-syiar mereka.Allah tidak meridhai adanya kekufuran terhadap hamba-Nya. Sesungguhnya di dalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyyabuh (menyerupai dengan mereka).
Bentuk-bentuk tasyyabuh:
– Ikut serta pada hari raya tersebut.
– Men-transfer perayaan mereka ke negeri Islam.
Tak hanya sampai disitu, ajaran ini juga mewajibkan untuk menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir. Selain itu juga menjauhi sikap serta perbuatannya.
Menurut Syeikh Yusuf al Qaradhawi
Menurut beliau, mengucapkan selamat natal diperbolehkan. Namun perbolehan ini tidak serta merta begitu saja. Dia membolehkan hanya pada mereka-mereka yang cinta damai kepada kaum muslim.
Hal tersebut merupakan suatu kebaikan. Dan kebaikan itu dicintai oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Baca Juga: BAGAIMANA ASAL USUL PERAYAAN NATAL 25 DESEMBER ? INI SEJARAHNYA
Allah juga berfirman perihal jika mereka mengucapkan selamat hari raya kepada kaum Muslim, yang artinya:
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa: 86).
Maka dari situlah Lembaga Riset dan Fatwa eropa menyimpulkan sebuah fatwa. Fatwa tersebut berbunyi.
“Tidak dilarang bagi seorang Muslim atau markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini, baik secara lisan maupun via kartu ucapan yang tidak menampilan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti salib.”