HEBOH, TERKAIT CUITAN "PAHLAWAN KAFIR", DWI ESTININGSIH DIPOLISIKAN LAGI

loading...
Atas cuitannya di twitter, kini Dwi Estiningsih kembali dilaporkan ke polisi. Cuitan "pahlawan kafir" tersebut langsung dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Laporan kali ini dilakukan oleh komunitas Gerakan Masyarakat Bhinneka (GMB). 

"Iya sudah kami masukkan laporannya ke Polda DIY. Baru saja," ucap Koordinator Gerakan Masyarakat Bhinneka (GMB) Lestanto Budiman, Kamis (29/12/2016).

Menurut Lestanto, pernyataan Esti di twitter tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seperti yang kami kutip dari laman detik, laporan tersebut  sudah diterima oleh pihak Polda DIY. Laporan tersebut bernomor LP/1015/XII/2016/DIY/SPKT.

Lestanto juga menjelaskan kalau cuitan Esti di Twitter tidak hanya menyakiti anak cucu dari pahlawan tersebut. Tetapi  rakyat Indonesia yang menikmati kemerdekaan juga merasakannya.

"Bahwa pahlawan berjuang dengan satu tujuan, yaitu memerdekakan bangsanya tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan golongannya," katanya.

 Lanjutnya dia menguraikan bahwa Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2009 berisi " Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur dan meninggal demi membela bangsa dan negara atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. "



Dia juga menmbahkan bahwa cuitan di akus Twitter tersebut merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan. Dia melanjutkan bahwa perbuatan tersebut juga tidak sesuai dengan pancasila.

HEBOH, TERKAIT CUITAN "PAHLAWAN KAFIR", DWI ESTININGSIH DIPOLISIKAN LAGI

HEBOH, TERKAIT CUITAN "PAHLAWAN KAFIR", DWI ESTININGSIH DIPOLISIKAN LAGI


"Bahwa pernyataan akun Twitter tersebut merupakan perbuatan yang diduga dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat dan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila,"tutupnya.