loading...
Kejahatan terhadap anak kecil sulit untuk dicegah. Saat satu kasus selesai, ada saja kasus lain yang muncul. Hal ini sudah seharusnya kita ikut memberantas kejahatan rumah tangga dan anak kecil.
Salah satu kasus kejahatan terhadap anak datang dari Ponorogo. Kasus ini tergolong kejahatan dalam rumah tangga. Seorang kakaek tega meniduri cucunya sendiri. Dan yang lebih parah, yang dilakukan oleh kakek tersebut sudah berlangsung lama.
Kakek yang bernama Jemingan Bin Toimin ini telah melakukan perbuatannya sejak 2013 silam. Sudah sekitar 3 tahun, orang tua AKD (14) tidak mengetahuinya, hingga akhirnya semuanya terungkap.
“Orangtua korban curiga dengan kondisi anaknya yang badannya seperti orang h@mil. Setelah diperiksakan ke bidan, ternyata AKD positif h@mil enam bulan,” ucap Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Kamis (5/1/2017) siang.
Mereka tidak menyangka kalau yang meniduri putrinya adanyak sang kakek sendiri yang berusia 71 tahun. Sang kakek dapat melakukan seperti ini lantaran mereka tinggal dalam satu atap.
Sang kakek melakukan perbuatan tersebut saat orang tua AKD tidak ada dirumah. Untuk mempermulus perbuatannya, Jemingan memberikan uang kepada AKD supaya tidak mengadu kepada siapapun.
Karena perbuatannya, sang kakek dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana perc@bulan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.