loading...
Harianviral.com, Sajikan tari aduhai di hari santri, cewek ini kena hukuman - Seornag gadis penari ini diberi hukuman lantaran dia menyajikan tarian yang tidak sesuai pada tempatnya.
Dialah PLIH (17), penari s3ksi (s3xy dancer) di Gelora Joko Samudro (GJS), Gresik divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memastikan remaja asal Karangpilang, Surabaya ini bersalah.
Vonis yang diberikan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa tujuh bulan dan pelatihan kerja selama lima bulan. DI dalam vonis, PLIH juga harus menjalani syarat umum yaitu tak boleh mengulangi perbuatannya dan tindak pidana lainnya.
Sedangkan untuk syarat khusus, ia juga harus memakai busana yang menutup aurat berupa hijab. PLIH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Berupa turut serta mempertontonkan diri dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sesksual dan persenggamaan,” kata hakim tunggal Bayu Soho Rahardjo sekaligus Humas PN Gresik, Kamis (6/7/2017).
Di bagian lain, tiga terpidana disidang terpisah. Sidang pertama menghadirkan dua terdakwa penari yaitu Lutfi Kusuma Wardani (23), warga Surabaya dan Lintang Kusumaning Tyas (22), warga Sidoarjo.
Sidang dipimpin majelis hakim I Putu Mahendra dan Jaksa Penuntut Umum Budi Prakoso. Sedangkan kedua terdakwa didampingi Rafi Dikriaquroisi. Sidang kedua menghadirkan terdakwa Alfi Syahri Sesar Putrawan (18), ketua pelaksana kegiatan ulang tahun Yamaha Vixion Club Indonesia (YVCI) Chapter Gresik di GJS.
Majelis hakim dipimpin Lia Herawati dan JPU Aries. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Wagiman. Sidang bergantian karena menghadirkan saksi pelapor yaitu Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), PD Nasiatul Nasiyah (NA) dan PD Tapak Suci.
Sidang ini ditunda pekan depan dengan agenda saksi dari terdakwa. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pendukung acara,” kata Rafi Dikriaquroisi, usai persidangan.
Diberitakan sebelumnya, acara yang digelar bersamaan dengan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2016 itu sempat menghebohkan masyarakat Gresik. Pasalnya, dalam acara itu para penari seksi diduga dengan sengaja mempertontonkan tarian striptis dengan busana ketat dan seksi.
Setelah video aksi itu menyebar di media sosial sejumlah elemen masyarakat seperti majelis Ulama Indonesia (MUI) dan GP Anshor Kabupaten Gresik turun tangan. Mereka mengecam keras aksi itu dan menuntut polisi untuk mengusut tuntasnya. (Surya Malang)
Dialah PLIH (17), penari s3ksi (s3xy dancer) di Gelora Joko Samudro (GJS), Gresik divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memastikan remaja asal Karangpilang, Surabaya ini bersalah.
Vonis yang diberikan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa tujuh bulan dan pelatihan kerja selama lima bulan. DI dalam vonis, PLIH juga harus menjalani syarat umum yaitu tak boleh mengulangi perbuatannya dan tindak pidana lainnya.
Sedangkan untuk syarat khusus, ia juga harus memakai busana yang menutup aurat berupa hijab. PLIH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Berupa turut serta mempertontonkan diri dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sesksual dan persenggamaan,” kata hakim tunggal Bayu Soho Rahardjo sekaligus Humas PN Gresik, Kamis (6/7/2017).
Di bagian lain, tiga terpidana disidang terpisah. Sidang pertama menghadirkan dua terdakwa penari yaitu Lutfi Kusuma Wardani (23), warga Surabaya dan Lintang Kusumaning Tyas (22), warga Sidoarjo.
Sidang dipimpin majelis hakim I Putu Mahendra dan Jaksa Penuntut Umum Budi Prakoso. Sedangkan kedua terdakwa didampingi Rafi Dikriaquroisi. Sidang kedua menghadirkan terdakwa Alfi Syahri Sesar Putrawan (18), ketua pelaksana kegiatan ulang tahun Yamaha Vixion Club Indonesia (YVCI) Chapter Gresik di GJS.
Majelis hakim dipimpin Lia Herawati dan JPU Aries. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Wagiman. Sidang bergantian karena menghadirkan saksi pelapor yaitu Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), PD Nasiatul Nasiyah (NA) dan PD Tapak Suci.
Sidang ini ditunda pekan depan dengan agenda saksi dari terdakwa. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pendukung acara,” kata Rafi Dikriaquroisi, usai persidangan.
Diberitakan sebelumnya, acara yang digelar bersamaan dengan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2016 itu sempat menghebohkan masyarakat Gresik. Pasalnya, dalam acara itu para penari seksi diduga dengan sengaja mempertontonkan tarian striptis dengan busana ketat dan seksi.
Setelah video aksi itu menyebar di media sosial sejumlah elemen masyarakat seperti majelis Ulama Indonesia (MUI) dan GP Anshor Kabupaten Gresik turun tangan. Mereka mengecam keras aksi itu dan menuntut polisi untuk mengusut tuntasnya. (Surya Malang)