AHOK DIGUGAT Rp 204 JUTA OLEH HABIB NOVEL FPI, INI ALASANNYA

Kasus Basuki Tjahaja Purnama atau biasa akrab disapa Ahok ini semakin hari semakin membesar. Kini dia digugat secara perdata oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Bamukmin.

Novel menggugat ahok karena dia merasa dirugikan atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Tak main-main, Novel menggugatnya dengan ganti rugi sejumlah Rp. 204 juta.

Kami meminta Ahok meminta maaf secara terbuka melalui iklan di media massa,” ucap Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman seperti kami kutip dari Tempo

Ia menuturkan, Novel mengalami kerugian secara material dan juga  nonmaterial yang diakibat oleh  kasus penistaan agama. Kasus penistaan ini diakibatkan karena pernyataan Ahok tentang  surat Al-Maidah Ayat 51 pada 27 September 2016 lalu.

Sebelum menggugat, Novel juga sudah melaporkan Ahok secara pidana atas kasus yang sama. Ahok telah menodai Surat Al-Maidah ayat 51 yang menyebabkan umat Islam marah. Kasus pidana yang dilaporkan oleh Novel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung pun juga segera melakukan sidang. Sementara itu, pada Senin siang (5/12)  Habiburokhman membawa berkas-berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menggugat Ahok secara perdata.
loading...
Habiburokhman pun menjelaskan, Ahok dapat digugat jika merugikan secara material dan juga non material kepada korban tindak pidana. Hal ini menurutnya telah dituangkan dalam pasal 98 KUHAP. Menurutnya Novel mengalami kerugian saat mengusut dugaan penistaan agama. Novel harus membentuk tim pencari fakta, menyewa kapal, bertolak ke Kepulauan Seribu, dan mewancarai para saksi.

Pria yang akrab disapa Habib Novel itu merugi karena harus meninggalkan pekerjaanya sebagai pengacara. “Total kerugiannya mencapai Rp 204 juta ditambah kerugian nonmaterial yang tak terhingga,” uangkap Habiburokhman.

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 Desember 2016. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (05/12/16) - Foto Tempo


Habiburokhman berharap kepada pihak  pengadilan agar  dapat mempertimbangkan gugatannya. supaya Ahok membayar denda sebesar  Rp 204 juta. Saat ini berkas-berkas sudah  dikirimkah ke pengadilan. “Kami berharap diproses secepatnya.