KAPOLRI: FATWA MUI BUKAN PRODUK HUKUM, BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA ?

loading...
Menjelang natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang isinya melarang umat Islam untuk mengenakan atribut natal. Fatwa ini juga berlaku untuk perusahaan dalam mengambil kebijakan terkait hari raya natal.

Di tahun-tahun sebelumnya banyak perusahaan yang memaksa karyawannya untuk memakai atribut natal. Dengan adanya hal tersebut, MUI mngeluarkan fatwa agar bisa menjadi pegangan.

Namun dilain sisi, Kepala Polisi  Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian mengatakan kalau fatwa MUI bukanlah  produk hukum. Dia menambahkan jika fatwa MUI tersebut bukan produk hukum seperti Undang-undang, Ketetapan MPR maupun Peraturan Pemerintah.

"Fatwa ini bukan produk hukum positif, seperti Ketetapan MPR, Undang-undang Dasar 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri yang berlaku bagi publik dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Tito seperti kami kutip dari CNN Indonesia.

Dia melanjutkan jika fatwa MUI tidak bersifat mengikat. Jika ada umat Islam mengenakan atribut nonmuslim, itu adalah kemauan pribadi. Hal tersebut tidak bisa disalahkan. Lanjutnya, dia mengatakan kalau itu tanggungjawab individu kepada Tuhan.

"Ini lebih kepada imbauan dan tidak bersifat mengikat," ucapnya.

Tito juga akan berkoordinasi dengan MUI terkait fatwa tersebut. Dia menginginkan agar MUI dalam mengeluarkan fatwa mempertimbangkan toleransi perbedaan di Indonesia. Tito juga menambahkan jika ada yang merampas atribut akan ditangkap.

"Saya akan berkoordinasi dengan MUI, supaya dalam mengeluarkan fatwa agar mempertimbangkan toleransi perbedaan di Indonesia. Kemudian, saya perintahkan kepada jajaran agar melakukan tindakan sesuai aturan hukum. Jika ada yang merampas atribut ya harus ditangkap. Masyarakat harus dilindungi," kata Tito.

KAPOLRI: FATWA MUI BUKAN PRODUK HUKUM, BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA ?


Tito menegaskan kepada ormas-ormas yang menyampaikan fatwa MUI supaya tidak membuat masyarakat takut. Dia menerangkan kalau fatwa MUI bukanlah produk hukum yang positif.

"Dan untuk ormas, fatwa MUI itu bukan hukum positif di Indonesia. Jadi kalau mau sosialisasi ya jangan sampai membuat masyarakat takut," tegas Tito